Pakar Cambridge Usul Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Individu

Jakarta, spontanuhuy Indonesia

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Cambridge, Ahmad Noviandri Adji mengusulkan agar upaya perampasan aset tetap bisa dilakukan tanpa putusan pidana dalam

RUU Perampasan Aset

.

Vonis pidana atau

conviction-based forfeiture

sebelumnya menjadi polemik dalam upaya perampasan aset dalam RUU tersebut. Hal itu diperlukan untuk menghindari potensi kesewenang-wenangan implementasi RUU Perampasan Aset.

Namun, dalam lanjutan audiensi RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Senin (20/7), Novindri menilai

conviction-based forfeiture

menjadi jalan buntu pengesahan RUU tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sistem kita saat ini sangat bergantung pada perampasan yang mengikuti penghukuman pidana atau

conviction-based forfeiture

, yaitu perampasan yang baru dapat dilakukan setelah pelaku divonis bersalah. Pendekatan ini menemui jalan buntu dalam empat keadaan,” kata Novindri yang hadir secara daring.

Menurutnya,

conviction-based forfeiture

atau vonis pidana dalam RUU Perampasan Aset menghadapi empat masalah. Masing-masing yakni pelaku meninggal, pelaku melarikan diri atau tidak dapat diadili, ketika aset disembunyikan melalui pihak lain atau dikonversi, dan ketika aset dipindahkan.

Menurut Novindri, RUU Perampasan Aset mestinya hadir untuk menutup empat celah tersebut.

Sebab, merujuk

United Nations Convention Against Corruption

(UNCA) sebagai konvensi internasional yang mengikat secara hukum dalam upaya global memberantas korupsi, Pasal 54 ayat 1 huruf C, negara diminta mempertimbangkan perampasan aset tanpa putusan pidana terutama ketika pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat dihadirkan.

Novindri juga merujuk

Stolen Asset Recovery Initiative

di Bank Dunia, yang telah menempatkan mekanisme tersebut sebagai pelengkap proses pidana.

“Karena itu desain Indonesia perlu memastikan bahwa perampasan (aset) pidana tanpa pemidanaan dapat menutup hambatan yang nyata dan tetap disertai pengaman-pengaman yang memadai,” katanya.

Novindri mengaku telah mencermati dua draf RUU Perampasan Aset, yakni 2023 dan 2024. Di antara keduanya, kata dia, ada perbedaan mendasar tentang metode perampasan aset tanpa pidana.

Dalam draf sebelumnya, metode perampasan aset murni bisa dilakukan tanpa putusan pidana atau

in rem

, yakni pidana ditujukan pada asetnya, bukan pemiliknya. Sedangkan, dalam draf terbaru, telah menggabungkan keduanya.

“Dan draf yang terbaru menggabungkan dua jalur sekaligus, yaitu perampasan berdasarkan putusan pidana serta perampasan terhadap putusan pidana yang saya singkat NCB atau

non-conviction based forfeiture

,” kata Novindri.

(thr/fra)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video spontanuhuy]

Baca lagi: Suzuki Thunder Dilarang Isi BBM di SPBU, Pertamina Buka Suara

Baca lagi: FOTO: Gas Air Mata Warnai Kekalahan Argentina di Final Piala Dunia

Baca lagi: Libur Balapan, Veda Ega dan Mario Aji Cari Batik di Jakarta

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: