Menteri Jumhur Ungkap Denda Lingkungan Perusahaan Nakal Capai Rp1,6 T

Jakarta, spontanuhuy Indonesia

Menteri Lingkungan Hidup (LH)

Jumhur Hidayat

mengatakan pihaknya berhasil mengumpulkan pendapatan negara hasil denda administratif terhadap perusahaan nakal hingga Rp1,6 triliun.

Jumhur mengatakan uang itu hasil penagihan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar atau tidak melakukan kewajiban lingkungannya.

“KLH tahun 2026 berkomitmen memberikan PNBP kepada negara dari denda-denda lingkungan, itu 400 miliar. Sampai bulan Juni kita sudah mengumpulkan 1,6 triliun. Empat kali lipat dari yang dijanjikan,” ujar dia dalam dialog di

spontanuhuy Indonesia TV

, Selasa (21/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan lewat capaian tersebut artinya penegakan hukum dilakukan secara serius untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Jumhur mengatakan banyaknya penindakan denda itu juga terjadi karena pada era sebelumnya hanya fokus pada sektor Kehutanan saja. Sehingga, kata dia, ada banyak perusahaan nakal yang menyepelekan kewajiban menjaga lingkungan.

“Begitu dipisah (Kementerian) kita melihat, oh ini ternyata banyak pelanggaran. Di situlah sekarang saya katakan rezim KLH ya rezim sanksi. Jadi kamu salah, mentang-mentang 10 tahun kamu dibiarin, kamu seenaknya aja kamu, kita punya hak memberikan sanksi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Jumhur mengatakan pemberian sanksi tidak hanya sebatas kepada perusahaan saja. Dia menuturkan pihaknya juga memberikan sanksi terhadap Pemkot dan Pemkab yang lalai dalam mengatasi persoalan sampah.

(asa)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video spontanuhuy]

Baca lagi: Marak Warga Lampung Swadaya Cor Jalan Sendiri dan Tolak Bayar Pajak

Baca lagi: Presiden Iran Klaim Selalu Komunikasi dengan Mojtaba Setiap Hari

Baca lagi: Bahlil Sebut Putusan MK Tak Anulir Ormas-Kampus Pemegang IUP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: