
Jakarta, spontanuhuy Indonesia
—
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
menyebut kenaikan tarif permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) sebesar Rp5 juta mulai 1 Agustus 2026 dalam rangka meningkatkan layanan.
“Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan,” kata Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyampaikan sudah hampir 10 tahun Peraturan Pemerintah yang mengatur penerimaan negara bukan pajak belum pernah berubah.
Supratman pun menyampaikan hal itu dalam rangka percepatan transformasi digital layanan pemerintah.
Ia mengatakan kenaikan itu digunakan untuk pemeliharaan alat guna terus mendorong optimasi layanan digital.
“Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia,” katanya.
Supratman juga menyampaikan pemohon pelepasan status WNI yang mengajukan diri ke Kemenkum sangatlah sedikit sekali.
Ia menyampaikan pengajuan permohonan pelepasan WNI itu berada di bawah 300 pemohon.
“Yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang,” ujarnya.
Selain kenaikan tarif pengajuan pelepasan status WNI, Supratman juga menyebut bahwa kenaikan tarif permohonan menjadi WNI bagi WNA juga tak berpengaruh banyak.
Ia menyebut bahwa rata-rata pemohon yang mengajukan diri menjadi WNI merupakan orang dengan kemampuan finansial yang mumpuni.
(mnf/fra)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video spontanuhuy]
Baca lagi: Hotel Transylvania 5 Dijadwalkan Tayang Oktober 2027
Baca lagi: Sinopsis Spectre, Bioskop Trans TV 20 Juli 2026
Baca lagi: Lightsaber Asli Luke Skywalker dari Star Wars Episode V Terjual Rp64 M


One Response
Penjelasan yang sangat menarik dan memberikan perspektif baru buat saya. Terima kasih banyak admin! Kebetulan saya juga nemu info serupa yang dibahas mendalam di http://ojs.ufro.cl/index.php/indoamericana/comment/view/579/0/215923 sebagai referensi tambahan.