
Jakarta, spontanuhuy Indonesia
—
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini terhadap mantan
Sekretaris Jenderal MPR RI
periode 2019-2021 Ma’ruf Cahyono dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Upaya paksa tersebut dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa Ma’ruf hingga sore hari ini.
Pantauan
spontanuhuyIndonesia.com
di Gedung Merah Putih KPK, Ma’ruf digelandang ke mobil tahanan sekitar pukul 16.07 WIB. Ma’ruf sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan sudah memberi banyak informasi kepada penyidik.
“Sudah tadi dimintai banyak informasinya. Saya menjelaskan supaya terang semuanya,” ujar Ma’ruf saat dikonfirmasi mengenai kasusnya, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7) sore.
Ma’ruf enggan memberi informasi spesifik saat ditanya perihal dugaan perjalanan fiktif dan aliran uang ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.
Ma’ruf menyerahkan semuanya kepada KPK.
“Banyak hal tadi sudah saya jelaskan,” tuturnya.
Lembaga antirasuah akan menggelar konferensi pers pada hari ini untuk menjelaskan detail kasus yang menjerat Ma’ruf.
(ryn/isn)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video spontanuhuy]
Baca lagi: Waspada Firmware Router Kena Serangan Siber, Bisa Berujung Bobol Akun
Baca lagi: Teach You a Lesson Terguling dari Puncak gegara Agent Kim Reactivated
Baca lagi: 7 Ciri Orang Punya Empati Tinggi, Bukan Cuma Mudah Kasihan



