
Jakarta, spontanuhuy Indonesia
—
Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto
mewanti-wanti agar pelibatan
TNI bersama Polri
untuk mengawasi para wajib pajak tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti.
“Kalau memang pendapatan pajak kita, jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak,” kata Utut usai rapat di Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP itu juga menyarankan agar rencana tersebut sebaiknya dibicarakan dengan para wajib pajak dengan kontribusi besar.
Menurut Utut, negara atau pemerintah tetap harus menjelaskan tujuan dalam pelibatan TNI dan Polri.
“Kalau memang sebelum ini diturunkan, paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar diundang, ‘Nih negara maunya begini, ini begini’, intinya itu,” kata Utut.
Utut mengaku hingga kini tak mengetahui tujuan pelibatan TNI dan Polri untuk mengawasi wajib pajak. Namun, dia mengaku mendukung selama itu bertujuan baik.
“Yang paling kita jaga di republik ini kan
moral hazard
. Disuruhnya begini, petugasnya dijalanin ada tugas tambahan. Nah ini yang harus kita jaga,” katanya.
Pelibatan TNI dan Polri dalam mengawasi wajib pajak tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026 lalu.
Dalam surat edaran itu, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan dalam kegiatan pengawasan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Unsur aparat tersebut khususnya dilibatkan dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, maupun wilayah
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media…,” ujar Bimo seperti dikutip dari poin Umum dalam salinan SE-8/PJ/2026, Senin (20/7).
(thr/fra)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video spontanuhuy]
Baca lagi: Tom Cruise Banjir Nyinyiran usai Pidato di Final Piala Dunia 2026
Baca lagi: 7 Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Rusak Akibat Ledakan
Baca lagi: Empat Daftar Perusahaan IPO Terbaru di BEI, Aset Jumbo Siap Melantai




3 Responses
Informasi yang sangat padat dan menarik untuk dibaca. Terima kasih sudah berbagi insight ini. Kebetulan saya juga membaca rangkuman yang cukup lengkap di https://caramellaapp.com/healthcare8958/zOcoKde15/divinity-labs-keto-gummies-reviews sebagai tambahan referensi.
Wah, bahasannya mendalam sekali dan sangat mudah diikuti langkah-langkahnya. Terima kasih banyak sharing ilmunya min. Oh iya, saya juga sempat baca rangkuman materi sejenis di https://pure-relief-wholeleaf-cbd-oil.webflow.io/ untuk tambahan wawasan.
Penjelasan di artikel ini benar-benar memberikan sudut pandang baru yang mencerahkan. Makasih admin! Oh ya, kebetulan saya sempat nemu bahasan sejenis yang tidak kalah menarik di https://www.dibiz.com/yuppiecbdgummiesamazonreviews sebagai referensi pelengkap.