
Jakarta, spontanuhuy Indonesia
—
Wakil Ketua DPR RI
Saan Mustopa
meminta tidak ada perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus korupsi dan dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus
Febri Adriansyah
.
Hal itu disampaikannya merespons penanganan kasus tersebut. Dalam kasus itu, penyidik telah menahan Don Ritto selaku pihak swasta. Namun mantan Jampidsus Febri Adriansyah, tidak ditahan.
Saan mengatakan DPR menghormati proses penyidikan dan pemeriksaan yang berlangsung. Namun, ia meminta ada kesetaraan dalam penanganan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tapi kita berharap bahwa ada equalitas ya, ada kesetaraan dalam soal penanganan. Jadi asas kesetaraan itu tetap menjadi hal penting, dan tidak apa membedakan satu sama lain,” kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR Puan Maharani berharap kasus itu ditangani secara transparan. Ia meminta kasus itu juga tidak membuat hubungan Polri dan Kejagung renggang.
“Jangan kemudian membuat sinergi antara Kejaksaan dan kepolisian itu menjadi renggang karena satu kasus kemudian jangan membuat kemudian sinergi antara satu lembaga itu kemudian tidak berjalan sinerginya,” katanya.
Sebelumnya Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Kejagung juga telah membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para jaksa itu disebut tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.
(yoa/isn)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video spontanuhuy]
Baca lagi: Aldi Taher Dituding Money Laundry: Ngiri Sama Gue? Kerja!
Baca lagi: DPR Setujui 9 Anggota KPI Periode 2026-2029
Baca lagi: Hakim Perintahkan Merger Paramount dan Warner Bros Ditunda



2 Responses
Tulisan yang rapi dan penyampaian poin utamanya langsung to the point tanpa bertele-tele. Terima kasih atas ilmunya! Untuk tambahan data pendukung yang searah, tautan di https://dgpre.ucn.cl/index.php/events/cierre-de-proceso-suspensiones-de-gratuidad-y-beneficios-becas-y-creditos-del-estado-2/ ini lumayan oke buat dicek.
Penjelasan yang sangat menarik dan memberikan perspektif baru buat saya. Terima kasih banyak admin! Kebetulan saya juga nemu info serupa yang dibahas mendalam di http://ojs.ufro.cl/index.php/indoamericana/comment/view/579/0/215923 sebagai referensi tambahan.