DPR Akan Kebut RUU Perampasan Aset, Pembahasan Saat Reses

Jakarta, spontanuhuy Indonesia

Sejumlah komisi dikabarkan tetap akan menggelar rapat selama masa reses anggota

DPR

sebulan ke depan mulai 21 Juli hingga pertengahan Agustus mendatang.

Salah satunya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah memberikan izin atas permohonan sejumlah komisi untuk tetap menggelar rapat legislasi selama masa reses.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Dasco dalam rapat paripurna penutupan masa sidang V, Selasa (21/7).

Dasco mengungkap beberapa komisi yang telah mengajukan permintaan rapat legislasi antara lain, Komisi III DPR untuk melanjutkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU Perampasan Aset.

Dasco mengaku mendukung percepatan pembahasan RUU tersebut dengan melihat dinamika atau desakan publik. Meski dalam dua bulan terakhir, RDPU RUU tersebut terus berjalan.

“Untuk Komisi III kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas undang-undang perampasan aset,” kata dia.

Selain RUU Perampasan Aset, ada dua RUU lain yang dibahas selama reses. Keduanya yakni, RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), RUU Hak Cipta, dan RUU Satu Data Indonesia, yang baru ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.

“Sudah beberapa komisi yang meminta izin untuk membahas, tetap membahas Undang-Undang di masa reses,” katanya.

(thr/kid)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video spontanuhuy]

Baca lagi: Bangladesh Kembali Tulis Aturan ‘Kecuali Israel’ di Paspor

Baca lagi: Menkomdigi Apresiasi Peran TVRI Jadi Official Broadcaster Piala Dunia

Baca lagi: Dasco Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: