
Jakarta, spontanuhuy Indonesia
—
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kemendagri
Teguh Setyabudi mengatakan singkatan tidak bisa dicantumkan sebagai nama dalam dokumen kependudukan.
Ia menyampaikan itu dalam merespons pertanyaan ihwal seorang bayi di Wonosobo, Jawa Tengah yang diberi nama Muhammad MBG Subianto.
“Sebenarnya memang di dalam Permendagri itu kan antara lain ya, nama itu kan tidak boleh ada singkatan,” kata Teguh di Kantor KPU, Jakarta, Senin (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh pun menekankan apa yang dimaksud dengan nama ‘MBG’ itu, apakah itu merupakan akronim dari ‘Makan Bergizi Gratis’ atau bukan.
Ia menyatakan jika MBG itu bukan singkatan dari Makan Bergizi Gratis, maka itu sah-sah saja dan tidak melanggar aturan.
“Tapi kalau kemudian itu singkatan, memang sesuai dengan peraturan ya kembali lagi pada peraturan ya enggak boleh,” ujarnya.
Seorang bayi di Wonosobo, Jawa Tengah viral usai diberikan nama Muhammad MBG Subianto.
Namun, pemberian nama Muhammad MBG Subianto tidak sesuai ketentuan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Setelahnya, Disdukcapil Wonosobo memberikan solusi terkait nama anak ketiga dari pasangan Ambon Yasin dan Yuharni.
(mnf/kid)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video spontanuhuy]
Baca lagi: Sinopsis No Time to Die, Bioskop Trans TV 21 Juli 2026
Baca lagi: Horor di Udara: Kaca Jendela Pesawat Lepas, Penumpang Terhisap Keluar
Baca lagi: Cara Nonton Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina di HP



