
Jakarta, spontanuhuy Indonesia
—
Detasemen Khusus (
Densus
) 88 Antiteror Polri menangkap seorang pria berinisial AR di wilayah
Ciamis
, Jawa Barat, pada Senin (20/7).
Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan penindakan tersebut dilakukan lantaran pelaku terlibat dalam aktivitas propaganda, rekrutmen hingga penghasutan melalui platform medsos.
“Penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme, legitimasi terhadap kekerasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mayndra menambahkan saat ini pihaknya masih memeriksa pelaku secara intensif untuk mendalami peran yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap aktif dalam melawan terhadap penyebaran paham ekstrimisme, radikalisme maupun terorisme melalui ruang digital.
Lebih lanjut, Mayndra juga berharap masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh konten yang mengandung ajakan kebencian, pembenaran kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris.
“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial atau platform digital, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
(tfq/isn)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video spontanuhuy]
Baca lagi: Laporan Penculikan Jesslyn Wijaya di Polres Jakpus Dicabut
Baca lagi: DPR Akan Kebut RUU Perampasan Aset, Pembahasan Saat Reses
Baca lagi: Lightsaber Asli Luke Skywalker dari Star Wars Episode V Terjual Rp64 M




One Response
Penjelasan di atas ringkas tapi padat banget isinya, gampang dipahami. Makasih sharingnya min. Kebetulan saya sempet nemu ulasan sejenis yang gak kalah informatif di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297511363_htm buat pelengkap materi.